Materi Krida TPTKP Saka Bhayangkara

Krida TPTKP

    Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara. Artinya Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau tempat dimana barang bukti/korban berhubungan dengan tindak pidana.
Tujuan dan maksud Penanganan TKP :
 1. Menjaga agar TKP dalam keadaan utuh.
 2. Melindungi agar barang bukti tidak hilang / rusak, tidak ada perubahan penambahan dan pengurangan serta tidak berubah letaknya.
Cara bertindak di TKP:
1. Memberikan perlindungan, pertolongan pertama pada masyarakat.
2. Menutup dan mengamankan TKP (mempertahankan status).
3. Memberitahukan kepada pihak berwajib (polisi).
 4 Metode pencarian barang bukti:
1. Dilakukan dilapangan petunjuk pelaksanaan.
2. Pembagian wilayah Juklak/04/I/1982 tgl 18-2-1982.
3. Dilereng pembukitan 1982 Tentang proses penyelidikan tindak pidana.
4. Diruang tertutup.
  Cara mencari barang bukti:
1. Dengan bentuk Spiral: barang bukti berada di tanah lapang,semak-semak, dan hutan.
2. Dengan bentuk Zona: Barang bukti berada dilapangan rumah/tempat tertutup.
3. Dengan bentuk Strip/garis: barang bukti berada di tanah berbukit/lereng.
4. Dengan bentuk Roda: barang bukti berada didalam ruangan.
Macam-macam Sidik Jari:
- PLAIN WOLL
- PUAP LOP
- AREN
- FANTECH
Penanganan TKP:
1.      Tindakan pertama dilakukan oleh Polri / masyarakat setempat.
2. Pengolahan TKP dilakukan oleh penyidik / ahli yang diminta tolong oleh Polri.
Urutan-urutan tindakan di TKP:
1. Menutup dan membatasi TKP atau memberitahukan kepada kantor polisi terdekat. Jika TKP terdapat korban yang masih hidup.
2. Menahan orang-orang / saksi di TKP. Saksi: orang yang melihat / menyaksikan dengan mata kepala sendiri pada saat kejadian berlangsung.
3. Mencari dan mencatat saksi, lalu diserahkan kepada Polisi.
4. Mencari dan mengamankan bekas / barang bukti, usahakan membuat sket / bagan / memotret TKP.  
Tindakan-tindakan terhadap korban:
Periksa apakah ada tanda-tanda kehidupan pada korban dengan cara:
1. Perubahan bagian badan sudah dingin / masih panas.
2. Meraba pergelangan tangan, apakah masih ada denyut nadinya / tidak ada.
3. Bila ada tanda-tanda kehidupan segera diberi pertolongan berupa PPPK.
4. Beri tanda-tanda letak korban di TKP.
5. Bawalah korban kerumah sakit terdekat.
Tindakan-tindakan terhadap pelaku:
1. Tangkap pelaku apabila masih ada di TKP.
2. Caatat nama, umur, alamat, pekerjaan, dan hubungan dengan pihak korban.
3. Cegah jangan sampai si-pelaku menghapus bekas / menghilangkan bukti-bukti.
4. Adakan pencarian-pencarian singkat apabila pelaku ada disekitar TKP.
 Cara mengatasi TKP di Lalu lintas.
1. Lihat korban apakah patah tulang, luka ringan / berat / mati.
2. Melihat titik temu pada kedua kendaraan lalulintas diberi tanda dengan kapur.
3. Membuat sket gambar batas kecelakaan.
4. Mengukur jalan dari tepi jalan.
5. Mengukur AS jalan dengan Senterland.
6. Mengukur bekas-bekas Rem (<40 style="font-weight: bold; color: rgb(102, 102, 0);">
Tindakan pertama: Segala tindakan yang harus dilaksanakan menurut ketentuan teknik bagi para petugas yang datang pertama kali di TKP. 
Tersangka: seseorang yang berhubungan dengan tindak pidana yang berdasarkan bukti-bukti.
SASARAN TKP: 1. Korban. 2. Pelaku. 3. Barang bukti. 4. TKP itu sendiri.
Cara menentukan hidup / mati dari tindakan di TKP: 1. Amankan TKP. 2. Masuk ke TKP dengan cara teknis (memberi tanda pada kaki). 3. Raba nadi leher, nadi tangan, buka mata, tubuhnya dingin / hangat. 4. Beritahu pada anggota lain bahwa korban masih hidup / mati. 5. Jangan menyentuh barang bukti di TKP. 6. Tolong bila hidup, biarkan jika mati kecuali mengganggu.
Faktor-faktor yang mempengaruhi TKP: 1. Alam (cuaca dan medan). 2. Non alam (manusia / makhluk hidup lainnya).
  Peralatan dalam mendekati TKP: 1. Kekuatan personil / petugas. 2. Kendaraan. 3. Alat-alat tulis (kapur, pen,spidol, kertas/buku). 4. Alat-alat lain (sarung tangan, pisau/gunting, tali, senter, meteran dan kamera).
Cara memindah/mengambil barang bukti bila dalam keadaan terpaksa:
1. Pisau            : Gunakan tali dengan simpul, kemudian ikat pada pisau yang ada sidik
                          jarinya.
2. Senjata Api : Gunakan telunjuk masukkan dibelakang picu/penarik tutup dengan kapas.
3. Peluruh        : Ujung telunjuk dengan ibu jari ambil ujungnya masukkan kapas dan
                          bungkus.
4. Darah          : Bisa dengan menggunakan kapas/kain, bila kain kering digunting dan kerik  
                          bila ditempat lain.
5. Rambut       : Ambil jepit kemudian bungkus dengan kertas.
SKK Krida TKP:
1.   SKK Pengenalan Sidik Jari
a.   Untuk golongan Siaga, tidak diadakan
b.   Untuk golongan Penggalang : Mengetahui bahwa setiap orang mempunyai ciri-ciri sidik  
      jari yang tidak sama dengan orang lain.
c.   Untuk golongan Penegak
Ø Mengetahui apa kegunaan sidik jari
Ø Mengenal jenis lukisan sidik jari
d.Untuk golongan Pandega :
Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah dengan pengetahuan teknik dan cara pengembilan sidik jari.
2.   SKK Pengenalan tulisan tangan dan tanda tangan
a.   Untuk golongan Siaga tidak diadakan
b.   Untuk golongan Penggalang :
      Dapat mengenal tulisan tangan dan tanda tangan.
c.   Untuk golongan Penegak dan Pandega :
     Selain mempunyai SKK golongan Penggalang, ditambah dengan pengetahuan bahaya tanda tangan palsu.
3.   SKK Pengenalan Tempat Perkara (TKP )
a.   Untuk golongan Siaga dan Penggalang, tidak diadakan
b.   Untuk golongan Penegak :
Ø Mengetahui apa arti dan guna TKP
Ø Mengetahui apa saja yang terdapat di TKP
c.   Untuk golongan Pandega
Ø Mengetahui bagaimana bertindak terhadap TKP
Ø Mengetahui bagaimana cara bertindak pertama dalam memberikan pertolongan pada korban manusia yang masih hidup.
Ø Mengetahui cara pengamanan TKP (status quo).
4.   SKK Pengenalan Bahaya Narkotika
a.   Untuk golongan Siaga, tidak diadakan
b.   Untuk golongan Penggalang :
Ø Mengetahui berbagai jenis narkotika
Ø Mengetahui bahaya narkotika bagi kesehatan jasmani seseorang
Ø Mengetahui bahaya minuman keras dan alkohol.
c.   Untuk golongan Penegak
Ø Mengetahui tempat-tempat/instansi rehabilitasi penyembuhan penderita korban narkotika.
Ø Mengetahui tentang kegunaan narkotika untuk pengobatan kedokteran serta mengetahui tentang bahaya minuman keras dan merokok.
d.Untuk golongan Pandega
Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah pengetahuan mengenai peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat.

Komentar

  1. Makasih ,tapi saran saya tolong materinya lebih dilengkapkan lagi

    BalasHapus

Posting Komentar

Saka Bhayangkara Polres Sukabumi Kota

Materi Krida TIBMAS Saka Bhayangkara

Materi Krida Lalu LIntas Saka Bhayangkara