Materi Krida Lalu LIntas Saka Bhayangkara
Krida Lantas
FUNGSI LANTAS
Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :
1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )
3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )
Pengetahuan Dasar Lalu LintasA. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
Ø Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
Ø Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
Ø Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
Ø Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
Ø Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
Ø Mengurangi pelanggaran di jalan
B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.
Ø Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya
( dasar kuning petunjuk hitam )
( dasar kuning petunjuk hitam )
Ø Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah
( dasar putih petunjuk merah )
Ø Rambu - rambu yang memberikan petunjuk
( dasar biru petunjuk putih )
Ø Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )
C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas
C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas
Ø Berhenti untuk semua jurusan
Ø Berhenti untuk satu arah tertentu ( satu jurusan tertentu )
Ø Berhenti dari arah depan Petugas
Ø Berhenti dari arah belakang Petugas
Ø Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
Ø Jalan dari arah kanan Petugas
Ø Jalan dari arah kiri Petugas
Ø Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
Ø Percepat dari arah kanan Petugas
Ø Percepat dari arah kiri Petugas
Ø Perlambat dari arah depan Petugas
Ø Perlambat dari arah belakang Petugas
D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit
Ø Tanda peringatan berhenti / perhatian
Ø Tanda berkumpul
Ø Tanda bahaya
Ø Tanda berhenti
Ø Tanda maju
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Komentar
Posting Komentar