Postingan

Materi Saka Bhayangkara

Materi Saka Bhayangkara | Saka Bhayangkara Polres Sukabumi Kota

Gambar
Satuan Karya Pramuka Bhayangkara   atau disingkat  Saka Bhayangkara  merupakan salah satu dari Satuan karya  Pramuka  yang berlaku secara Nasional.  Satuan Karya Pramuka Bhayangkara  (Saka Bhayangkara) adalah wadah pembinaan bagi  Pramuka Penegak  dan  Pramuka Pandega  dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang Kebhayangkaraan yang berguna bagi diri pribadi, keluarga, dan lingkungan serta dapat dikembangkan menjadi lapangan pekerjaan. Bhayangkara sendiri mempunyai arti sebagai penjaga, pengawal, pengaman atau pelindung keselamatan bangsa dan negara. Sedangkan kebhayangkaraan diartikan sebagai kegiatan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan  Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia  tahun 1945 dan melindunginya terhadap setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam nege...

Materi Krida TIBMAS Saka Bhayangkara

Gambar
KRIDA TIBMAS (Ketertiban Masyarakat)      Tibmas  adalah suatu cara pengendalian keamanaan yang berada dilingkungan pedesaan dan perkotaan yang bertujuan untuk mangendalikan gangguan-gangguan Kamtibmas yang berasal dari oknum manusia maupun alam.  Tujuannya:         Untuk mengamankan meliputi keamanan masyarakat dan negara guna mencegah hal-hal/ tindakan yang menyangkut kriminal.  Krida Kamtibmas memiliki 4 SKK : 1)        SKK Pengamanan lingkungan pemukiman TKK dari SKK pertama meliputi 8 TKK: a.         Mengetahui arti suku agama dan ras b.        Mengetahui peraturan yang berlaku di daerahnya c.         Mengenal ciri-ciri yang dicurigai, serta memahami barang-barang untuk melakukan kejahatan d.        Mengetahui kewarga negaraan asi...

Materi Krida TPTKP Saka Bhayangkara

Gambar
Krida TPTKP        Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara . Artinya Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau tempat dimana barang bukti/korban berhubungan dengan tindak pidana. Tujuan dan maksud Penanganan TKP :  1.  Menjaga agar TKP dalam keadaan utuh.  2.  Melindungi agar barang bukti tidak hilang / rusak, tidak ada perubahan penambahan dan pengurangan serta tidak berubah letaknya. Cara bertindak di TKP: 1. Memberikan perlindungan, pertolongan pertama pada masyarakat. 2. Menutup dan mengamankan TKP (mempertahankan status). 3. Memberitahukan kepada pihak berwajib (polisi).  4 Metode pencarian barang bukti: 1. Dilakukan dilapangan petunjuk pelaksanaan. 2. Pembagian wilayah Juklak/04/I/1982 tgl 18-2-1982. 3. Dilereng pembukitan 1982 Tentang proses penyelidikan tindak pidana. 4. Diruang tertutup.    Cara mencari barang bukti: 1. Dengan bentuk Spiral: barang bukti berada di tanah lapang,semak-sema...